1. PKN

Tentang Undang-Undang Dasar 1945

Sejarah Lahirnya UUD 1945

UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

  • Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)

Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 98 adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (yang dapat menimbulkan multitafsir), dan kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi.


Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat, tatanan negara, pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. Amandemen UUD 1945 mempunyai kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan UUD 1945, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga memperjelas sistem pemerintahan presidensial.


Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali amendemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu:

  1. Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.
  2. Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.
  3. Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.
  4. Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.